Dishub Lumajang

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Fungsi

a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, angkutan jalan, dan angkutan multimoda;

b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, penataan trayek angkutan umum, dan angkutan penyeberangan sungai;

c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang;

d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola dermaga penyeberangan;

e. Melakukan pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta angkutan pariwisata;

f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk terminal induk dan halte bus;

g. Menyelenggarakan analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan transportasi untuk mendukung konektivitas antardesa dan antarkecamatan;

h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;

i. Memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka layanan transportasi terintegrasi;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Lumajang di bidang perhubungan.